BMT dan Reformasi Ekonomi Umat


Kurnia Intan Nabila

Baitu  al- Maal wa at- Tamwil (BMT) terdiri dari dua istilah yaitu Baitu al- Maal dan Baitu at- Tamwil. Baitu al- Maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit, seperti zakat, infak dan shodaqoh. Sedangkan Baitu at- Tamwil sebagai usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersial. BMT beroperasi mengikuti ketentuan-ketentuan syari’ah Islam khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam. Untuk menjamin operasi bank Islam tidak menyimpang dari tuntunan syari’ah, maka pada setiap bank Islam hanya diangkat manager dan pimpinan bank yang sedikit banyak menguasai prinsip muamalah Islam.

BMT adalah hasil inovasi umat islam yang dahulu dikenal dengan Baitu al Maal (BM), diprakarsai oleh khalifah ke-3 Umar bin al- Khattab R.A. Baitu al Maal tak lain adalah sebuah kantor perbendaharaan negara yang mengumpulkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS). Pada mulanya ZIS itu diberikan langsung secara individual dari muzakki (pembayar zakat) kepada mustahiq (penerima zakat), maka adanya BM ini merupakan inovasi terbaru di lingkungan birokrasi. BMT juga merupakan salah satu “proyek unggulan” ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia) yang disebut sebagai lembaga pendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil dengan berlandaskan sistem Syari’ah. Ternyata, jauh sebelum pemerintah kota yang dipimpin oleh khalifah Umar tersebut membentuk Bait al Maal, al- Qur’an telah mengisyaratkan di surat At- Taubah: 60 agar dibentuk lembaga amil zakat. Namun, muncul pertanyaan “Siapa yang berhak membentuk? Masyarakat atau pemerintah?” Agaknya, pemerintahlah yang harus turun tangan mengambil alih ini. Sehingga hal ini dilakukan oleh khalifah Abu Bakar dan kemudian Umarlah yang membuat lembaganya. Tapi, ketika masa kekhalifahan Usman bin Affan beliau membuat inovasi dengan memulai pemungutan ZIS kepada masyarakat sendiri.

BMT sebagai Lembaga Bisnis

Sejak awal pendiriannya, BMT (Baitu al- Maal wa at Tamwil) diharapkan oleh banyak kalangan mampu menunjang pemberdayaan ekonomi masyarakat. BMT yang juga termasuk lembaga keuangan juga sangat diharap- harapkan mampu untuk meningkatkan perekonomian kaum miskin dan menunjang pembangunan ekonomi . Apalagi BMT beroprasi di daerah pedesaan yang juga menjadi sasaran bagi rentenir dengan memanfaatkan situasi atas sulitnya akses keuangan serta tingkat pendidikan dan ekonomi yang masih rendah.

Sebagai lembaga bisnis, BMT lebih mengembangkan usahanya pada sektor keuangan, yakni simpan pinjam. Usaha ini seperti usaha perbankan yakni menghimpun dana anggota dan calon anggota (nasabah) serta menyalurkan kepada sector ekonomi yang halal dan menguntungkan. Namun demikian, terbuka luas bagi BMT untuk mengembangkan lahan bisnisnya pada sector riil maupun sektor keuangan lain yang dilarang dilakukan oleh lembaga keuangan bank. Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa BMT merupakan organisasi bisnis juga berperan sebagai sosial. Dilihat dari prospektif sebagai lembaga sosial, Baitu al Maal memiliki kesamaan fungsi dan peran dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau Badan Amil Zakat milik pemerintah. Oleh karenanya, Baitu al Maal harus didorong untuk mampu berperan secara professional menjadi LAZ yang mapan. Fungsi tersebut tidak hanya meliputi upaya pengumpulan dana zakat, infaq, sedekah, wakaf, dan sumber dana sosial yang lain, tapi juga upaya penyaluran zakat kepada golongan yang paling berhak sesuai dengan ketentuan delapan Asnab.

BMT dan Konsepsi Keadilan Ekonomi

Salah satu penerapan BMT yaitu pada Bank syaria’h yang mana mulai digagas di Indonesia pada awal periode 1980-an, di awali dengan pengujian pada skala bank yang relatif lebih kecil, yaitu didirikannya Baitut Tamwil-Salman, Bandung. Dan di Jakarta didirikan dalam bentuk koperasi, yakni Koperasi Ridho Gusti. Berangkat dari sini, Majlis Ulama’ Indonesia (MUI) berinisiatif untuk memprakarsai terbentuknya bank syari’ah, yang dihasilkan dari rekomendasi Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, dan di bahas lebih lanjut dengan serta membentuk tim kelompok kerja pada Musyawarah Nasional IV MUI yang berlangsung di Hotel Syahid Jakarta pada tanggal 22-25 Agustus 1990. Awal berdirinya bank Islam, banyak pengamat perbankan yang meragukan akan eksistensi bank Islam nantinya. Di tengah-tengah bank konvensional, yang berbasis dengan sistem bunga, yang sedang menanjak dan menjadi pilar ekonomi Indonesia, bank Islam mencoba memberikan jawaban atas keraguan yang banyak timbul. Jawaban itu mulai menemukan titik jelas pada tahun 1997, di mana Indonesia mengalami krisis ekonomi yang cukup memprihatinkan, yang dimulai dengan krisis moneter yang berakibat sangat signifikan atas terpuruknya pertumbuhan ekonomi Indonesia.


Salah satu dari 73 bank tersebut, terdapat Bank Mu’amalat Indonesia yang mampu bertahan dari terpaan krisis ekonomi, yang nyata memiliki sistem tersendiri dari bank-bank lain, yaitu dengan memberlakukan sistem operasional bank dengan sistem bagi hasil. Sistem bagi hasil yang diterapkan dalam perbankan syari’ah sangat berbeda dengan sistem bunga, di mana dengan sistem bunga dapat ditentukan keuntungannya diawal, yaitu dengan menghitung jumlah beban bunga dari dana yang di simpan atau dipinjamkan. Sedang pada sistem bagi hasil ketentuan keuntungan akan ditentukan berdasarkan besar kecilnya keuntungan dari hasil usaha, atas modal yang telah diberikan hak pengelolaan kepada nasabah mitra bank syari’ah.

Baca juga: Tsunami: Antara Ritual Sesaji dan Hukum Ilahi

Hal ini membuktikan bagaimana sistem perbankan syariah yang berakar dari BMT (Baitu al- Maal wa at- Tamwil) dan kemudian bertransformasi menjadi berbagai nama, nyatanya membawa dampak positif dikemudian hari. Penerapan sistem bagi hasil ini nyatanya mampu menunjang kehidupan finansial masyarakat menghadapi tantangan kontemporer. Pemberdayaan ekonomi masyarakat yang dilakukan oleh BMT disadari dan didukung oleh berbagai pihak, mulai dari para praktisi, para ilmuwan, serta lembaga- lembaga inkubasi dan lembaga swadaya masyarakat lainnya. Misalnya, pemerintah telah mengeluarkan UU tentang perkoperasian, yang termasuk didalamnya mengatur tentang BMT. Wallahu A’lamu bi Ash Shawwab.

Oleh: Kurnia Intan Nabila, Mahasiswa Jurusan Ilmu Al-qur’an dan Tafsir UIN Walisongo Semarang; aktif di organisasi Mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Sumber: Harian Bhirawa

Posting Komentar

2 Komentar

  1. Hubungi Mrs. RIKA ANDERSON
    Email: rikaandersonloancompany@gmail.com
    Whatsapp +19147057484
    Putri Ahmad
    Putri: putriitaahmad@gmail.com

    Am Putri Ahmad dari kota Surabaya. Saya kehilangan sekitar 7 juta karena saya butuh modal besar sekitar Rp100.000.000 juta. Saya hampir mati, saya tidak punya tempat untuk pergi. bisnis saya hancur, dan dalam proses itu saya kehilangan putra saya. Saya tidak tahan lagi dengan kejadian ini. Saya bertemu dengan seorang teman online yang memberikan kesaksian dan memperkenalkan saya kepada seorang ibu yang baik, Mrs. Rika Anderson dari RIKA ANDERSON LOAN COMPANY yang akhirnya membantu saya beberapa hari yang lalu saya mendapat pinjaman 100 juta dari perusahaan. Jadi jika Anda membutuhkan pinjaman dan ingin mendapatkan pinjaman dengan cepat. Saya melihat orang-orang membagikan kesaksian mereka di blog ini dan saya memutuskan untuk juga menceritakan kisah saya. Anda juga dapat menghubungi saya melalui email ini jika Anda memiliki keraguan atau saran. Semoga Allah memberkati kita semua dan membawa kita ke penolong keuangan yang baik.

    BalasHapus
  2. Keajaiban tidak akan pernah berakhir, saya berdoa untuk allah untuk memberkati Nyonya Esther Patrick, saya kehilangan Ewita warga negara Indonesia, saya tinggal di JL.kutisari selatan geng ekonomi No. 13-G, Indonesia. Ibu saya mengatakan kepada saya bahwa dia akan melalui internet dan datang ke publikasi Nyonya Esther Patrick, mengatakan bahwa fasilitas kredit telah memberinya pinjaman kepada masyarakat umum dengan suku bunga sangat rendah 2% persen, Anda dapat menghubungi Nyonya Esther Patrick melalui emailnya: [estherpatrick83@gmail.com].

    Jadi, saya memberi tahu teman saya tentang pandangan meminjam dari Nyonya Esther Patrick, dan dia mengatakan dia tidak akan memberi tahu saya bahwa saya tidak meminjam dari Nyonya Esther Patrick, tetapi saya perlu meminjamkan sejumlah kecil untuk memeriksa apakah perusahaannya adalah perusahaan.

    Jadi, saya bertindak atas sarannya dan menghubungi Nyonya Esther Patrick melalui emailnya: [estherpatrick83@gmail.com] yang diposkan oleh ibu saya, dan saya mengajukan pinjaman sebesar Rp200.000.000. Nyonya Esther Patrick menanggapi saya dan mengirimi saya semua syarat dan ketentuan perusahaannya yang saya baca dan saya menyetujui persyaratannya.Setelah persetujuan permohonan pinjaman, saya menerima pemberitahuan dari bank saya bahwa jumlah Rp200.000.000 dikreditkan ke rekening bank saya dari perusahaan Nyonya Esther Patrick.

    Saya sangat senang dan berbagi kabar baik dengan ibu saya dan teman saya yang menyarankan saya untuk terus maju.Ia menyelesaikan pembayaran kembali pinjaman tersebut pada 07 Juli 2018, dan saya meminta sejumlah Rp550.000.000 yang juga saya terima di rekening bank saya setelah prosedur itu dilakukan.

    Jadi, saya ingin mengambil kesempatan ini untuk memberi tahu siapa saja yang mencari pemberi pinjaman pribadi di Internet yang pasti akan menghubungi Nyonya Esther Patrick melalui e-mail {ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM}Anda dapat menghubungi saya jika Anda memerlukan bantuan atau Anda ingin bertanya tentang bagaimana saya mendapat pinjaman.Ini email saya: [ewitayuda1@gmail.com]Terima kasih, pengikut saya

    BalasHapus