Narkoba, Kreativitas dan Produktivitas Remaja

Oleh: Athok Mahfud*
Penyalahgunaan narkoba menjadi tindakan kriminal yang sering terjadi di Indonesia. Terbukti, pada tahun 2017 kemarin, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengungkap sebanyak 46.537 kasus narkoba yang ada di Indonesia. BNN juga menyatakan bahwa penggunaan narkoba meningkat hingga dua kali lipat tiap tahunnya. Selain itu, Indonesia juga menempati urutan keenam sebagai negara pengedar narkoba terbesar di dunia.
Maraknya penyalahgunaan narkoba memang menjadi masalah serius yang belum terselesaikan di negeri ini. Kejahatan yang didominasi oleh remaja itu tidak hanya dilakukan oleh kalangan masyarakat umum, tetapi juga  pelajar dan mahasiswa. Di antara banyaknya kasus yang terjadi, 27,32% pengguna narkoba adalah pelajar dan mahasiswa. Sebagai orang terdidik, fakta tersebut tentunya sangat mencemari dunia pendidikan Indonesia.
Lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi wadah bagi terbentuknya sumber daya manusia yang berkualitas dengan seperangkat intelektualitas, moralitas dan spiritualitas memadai, ternyata telah dicemari oleh perilaku pelajar dan mahasiswa itu sendiri. Tindakan tersebut jelas sangat merugikan negara. Para pelajar dan mahasiswa yang diharapkan menjadi generasi penerus bangsa malah melakukan suatu hal yang berdampak buruk bagi bangsa ini.
Usia Produktif Remaja  
Terlepas dari kasus narkoba, usia remaja merupakan usia yang seharusnya bisa menghasilkan suatu hal yang berguna. Survei dari Badan Pusat Statistik pun mengungkapkan bahwa usia produktif seseorang terjadi pada usia 15-49 tahun. Dalam hal ini, remaja mempunyai peluang besar dan daya cipta yang tinggi untuk menghasilkan suatu hal yang bermanfaat. Di masa-masa inilah remaja bisa menemukan pemikiran-pemikiran baru, menciptakan karya, menemukan inovasi dan berprestasi. Namun, kelalaian dalam menggunakan narkoba sangatlah mengganggu tingkat kreativitas dan produktivitas remaja.
Narkoba merupakan barang haram yang sangat merugikan bangsa ini. Apalagi jika dikonsumsi oleh para remaja. Bukannya menjadi generasi penerus bangsa, remaja yang mengonsumsi narkoba nantinya malah akan menciptakan generasi kriminal yang tak bermoral.
Masalah narkoba di Indonesia sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah. Di dalam Undang-undang tentang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 11 Ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun yang setara dengan denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.0000.0000. Undang-undang tersebut dibuat dengan tujuan untuk melindungi dan menyelamatkan bangsa ini dari penyalahgunaan narkoba. Namun realitanya, masyarakat masih saja mengedarkan dan megonsumsi benda haram tersebut. Jika dibiarkan terus menerus, hal itu akan menghancurkan masa depan bangsa ini.
Tentunya kita semua tidak ingin hal buruk itu menjadi budaya. Maka dari itu, ada beberapa langkah yang harus dilakukan agar tindakan kriminal ini dapat dihentikan. Langkah pertama yaitu pemerintah maupun lembaga yang di bawah naungan pemerintah melakukan penyuluhan dan informasi mengenai bahaya dan dampak buruk yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba. Penyuluhan dan tindakan edukatif harus direncanakan, diadakan, dan dilaksanakan secara efektif dan intensif kepada masyarakat.
Setelah itu, masyarakat juga harus menyadari dampak yang ditimbulkan dari narkoba. Di dalam kesehatan, penyalahgunaan narkoba akan menyebabkan kerusakan pada beberapa organ tubuh dan mengganggu sistem pernapasan, peredaran darah, dan reproduksi. Narkoba juga dapat menimbulkan rasa kecanduan yang tinggi dan gangguan sistem saraf sehingga konsumen berhalusinasi dan akan hilang kesadarannya. Setelah menyadari dampak buruk tersebut, masyarakat sangat diharapkan untuk menjauhi benda haram yang bernama narkoba.
Bagi para remaja yang mempunyai tingkat kreativitas dan produktivitas tinggi, seharusnya bisa melakukannya dengan mudah. Jika kita memiliki hobi dan bakat, alangkah lebih baiknya terus diasah agar mampu menciptakan suatu hal yang dapat bermanfaat. Bagi para pelajar dan mahasiswa juga dituntut untuk fokus dengan dunia pendidikannya agar mempunyai prestasi yang pada nantinya memberikan perubahan positif bagi bangsa ini.
Dan hal yang terpenting adalah peran dan kasih sayang orang tua. Kebanyakan orang tua saat ini acuh dan tak peduli dengan anaknya, sehingga terjerumus ke dalam tindak kriminal tersebut. Sebagai orang tua, hendaknya selalu mengawasi dan memantau kegiatan sang anak. Jangan sampai anak-anak masuk lingkungan buruk dan meranah ke pergaulan bebas.
Maraknya kasus penyalahgunaan narkoba yang didominasi oleh remaja memang sangat berbahaya dan berdampak buruk. Saat ini remaja harus segera memikirkan masa depannya dengan belajar, mengembangkan potensi diri, menciptakan karya, dan menemukan inovasi baru yang bermanfaat bagi bangsa ini. Mengingat, remaja merupakan generasi penerus bangsa yang diharapkan mampu memberikan kemajuan bagi bangsa ini.
*Aktivis Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Idea UIN Walisongo serta kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Korkom Walisongo Semarang 

Posting Komentar

0 Komentar