 |
Oleh: Athok Mahfud* |
Penyalahgunaan narkoba menjadi tindakan kriminal yang sering terjadi di
Indonesia. Terbukti, pada tahun 2017 kemarin, Badan Narkotika Nasional (BNN)
telah mengungkap sebanyak 46.537 kasus narkoba yang ada di Indonesia. BNN juga
menyatakan bahwa penggunaan narkoba meningkat hingga dua kali lipat tiap
tahunnya. Selain itu, Indonesia juga menempati urutan keenam sebagai negara
pengedar narkoba terbesar di dunia.
Maraknya penyalahgunaan narkoba memang menjadi masalah serius yang belum
terselesaikan di negeri ini. Kejahatan yang didominasi oleh remaja itu tidak
hanya dilakukan oleh kalangan masyarakat umum, tetapi juga pelajar dan
mahasiswa. Di antara banyaknya kasus yang terjadi, 27,32% pengguna narkoba
adalah pelajar dan mahasiswa. Sebagai orang terdidik, fakta tersebut tentunya
sangat mencemari dunia pendidikan Indonesia.
Lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi wadah bagi terbentuknya sumber
daya manusia yang berkualitas dengan seperangkat intelektualitas, moralitas dan
spiritualitas memadai, ternyata telah dicemari oleh perilaku pelajar dan
mahasiswa itu sendiri. Tindakan tersebut jelas sangat merugikan negara. Para
pelajar dan mahasiswa yang diharapkan menjadi generasi penerus bangsa malah
melakukan suatu hal yang berdampak buruk bagi bangsa ini.
Usia Produktif Remaja
Terlepas dari kasus narkoba, usia remaja merupakan usia yang seharusnya
bisa menghasilkan suatu hal yang berguna. Survei dari Badan Pusat Statistik pun
mengungkapkan bahwa usia produktif seseorang terjadi pada usia 15-49 tahun.
Dalam hal ini, remaja mempunyai peluang besar dan daya cipta yang tinggi untuk
menghasilkan suatu hal yang bermanfaat. Di masa-masa inilah remaja bisa
menemukan pemikiran-pemikiran baru, menciptakan karya, menemukan inovasi dan
berprestasi. Namun, kelalaian dalam menggunakan narkoba sangatlah mengganggu
tingkat kreativitas dan produktivitas remaja.
Narkoba merupakan barang haram yang sangat merugikan bangsa ini. Apalagi
jika dikonsumsi oleh para remaja. Bukannya menjadi generasi penerus bangsa,
remaja yang mengonsumsi narkoba nantinya malah akan menciptakan generasi
kriminal yang tak bermoral.
Masalah narkoba di Indonesia sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah. Di
dalam Undang-undang tentang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 11 Ayat 1
dijelaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,
dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun yang
setara dengan denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp
8.000.0000.0000. Undang-undang tersebut dibuat dengan tujuan untuk melindungi
dan menyelamatkan bangsa ini dari penyalahgunaan narkoba. Namun realitanya,
masyarakat masih saja mengedarkan dan megonsumsi benda haram tersebut. Jika
dibiarkan terus menerus, hal itu akan menghancurkan masa depan bangsa ini.
Tentunya kita semua tidak ingin hal buruk itu menjadi budaya. Maka dari
itu, ada beberapa langkah yang harus dilakukan agar tindakan kriminal ini dapat
dihentikan. Langkah pertama yaitu pemerintah maupun lembaga yang di bawah
naungan pemerintah melakukan penyuluhan dan informasi mengenai bahaya dan
dampak buruk yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba. Penyuluhan dan
tindakan edukatif harus direncanakan, diadakan, dan dilaksanakan secara efektif
dan intensif kepada masyarakat.
Setelah itu, masyarakat juga harus menyadari dampak yang ditimbulkan dari
narkoba. Di dalam kesehatan, penyalahgunaan narkoba akan menyebabkan kerusakan
pada beberapa organ tubuh dan mengganggu sistem pernapasan, peredaran darah,
dan reproduksi. Narkoba juga dapat menimbulkan rasa kecanduan yang tinggi dan
gangguan sistem saraf sehingga konsumen berhalusinasi dan akan hilang
kesadarannya. Setelah menyadari dampak buruk tersebut, masyarakat sangat
diharapkan untuk menjauhi benda haram yang bernama narkoba.
Bagi para remaja yang mempunyai tingkat kreativitas dan produktivitas
tinggi, seharusnya bisa melakukannya dengan mudah. Jika kita memiliki hobi dan
bakat, alangkah lebih baiknya terus diasah agar mampu menciptakan suatu hal
yang dapat bermanfaat. Bagi para pelajar dan mahasiswa juga dituntut untuk
fokus dengan dunia pendidikannya agar mempunyai prestasi yang pada nantinya
memberikan perubahan positif bagi bangsa ini.
Dan hal yang terpenting adalah peran dan kasih sayang orang tua. Kebanyakan
orang tua saat ini acuh dan tak peduli dengan anaknya, sehingga terjerumus ke
dalam tindak kriminal tersebut. Sebagai orang tua, hendaknya selalu mengawasi
dan memantau kegiatan sang anak. Jangan sampai anak-anak masuk lingkungan buruk
dan meranah ke pergaulan bebas.
Maraknya kasus penyalahgunaan narkoba yang didominasi oleh remaja memang
sangat berbahaya dan berdampak buruk. Saat ini remaja harus segera memikirkan
masa depannya dengan belajar, mengembangkan potensi diri, menciptakan karya,
dan menemukan inovasi baru yang bermanfaat bagi bangsa ini. Mengingat, remaja
merupakan generasi penerus bangsa yang diharapkan mampu memberikan kemajuan bagi
bangsa ini.
*Aktivis Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Idea UIN Walisongo serta kader
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Korkom Walisongo Semarang
0 Komentar